Bagaimana cara mendapatkan antrian Imigrasi online dengan mudah?
Sekarang untuk mendapatkan nomer antrian di Imigrasi dilakukan lewat aplikasi dan situs website. Sehingga kita tidak berdesakkan menunggu antrian yang panjang selama berjam jam di kantor imigrasi.
Ada 3 cara mendapatkan nomer antrian imigrasi dengan mudah, yaitu :
1. Lewat website :
Jika kita menggunakan komputer, kita bisa buka di browser search google
https://antrian.imigrasi.go.id
2. Lewat aplikasi, search di plyastore :
Jika kita menggunakan android, bisa kita unduh di playstore
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi&hl=en
3. Lewat jasa antrian Imigrasi online cepat
Jika kita mengalami kendala dalam melakukan antrian paspor di imigrasi, bisa menghubungi
jasa antrian paspor di 081.515.777.767
Persyaratan Dokument untuk pengajuan PASPOR BARU/PENGGANTIAN
PERSYARATAN UTAMA:
Melampirkan Asli yang masih berlaku dan fotokopi di kertas A4:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Surat Nikah atau Surat Babtis (yang memuat nama, tempat, dan tanggal lahir serta nama orang tua)
- Surat bukti memperoleh WNI bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
- Paspor lama (bagi yang pernah memiliki paspor)
PERSYARATAN PENDUKUNG :
Bagi Pemohon Umroh dan Haji Plus
- Surat Pengantar dari Biro Perjalanan/Travel Umrah/Haji Plus yang memberangkatkan
- Untuk Haji Plus melampirkan bukti pelunasan dari Bank
Bagi Haji Reguler
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama setempat
Bagi Tenaga Kerja Indonesia
- Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
- Surat Pengantar dari Perusahaan Jasa TKI
Bagi Pelaut
- Rekomendasi dari Perusahaan Pelayaran/Nahkoda Kapal
- Daftar Anak Buah Kapal (Crew List)
- Buku Pelaut yang telah di Sijil oleh Syahbandar
- Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah
- KTP, KK, dan Surat Nikah Orang Tua
- Akte Kelahiran Anak
- Fotokopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku/yang mendampingi anak tersebut
Bagi Pemohon Pergantian Paspor karena Hilang atau Rusak
- Melampirkan persyaratan dari nomor 1 s.d. 5 di atas dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Setempat
- Paspor Lama (bagi penggantian karena rusak)
Download Brosur
http://jember.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2015/09/Brosur-WNI.pdf